Dua Spesialis Pelaku Curat Bertopeng BH Ditangkap Polsek Tanjung Pura

Polsek Tanjung Pura

topmetro.news – Ada-ada saja ulah kedua maling spesialis pembobol rumah ini, entah apa yang ada dibenaknya sehingga saat beraksi menutup wajahnya dengan Bra (BH) hingga akhirnya diamankan Polsek Tanjung Pura.

Seperti yang dilakukan kedua pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini yakni Surya Darma alias Kuyak (37) warga Jln.Pemuda Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura dan Mhd.Sofyan Ginting (34) warga Jln.Simpang Padang Dondong Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Saat menjalankan aksinya salah seorang diantaranya menggunakan penutup wajah menggunakan BH dan berhasil menggondol uang dengan total Rp30 juta dari dalam rumah korban yang berbeda.

Menurut Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH yang disampaikan Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura telah melakukan penangkapan 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/VI/2022/SPKT/POLSEK TG.PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT Tanggal18 Juni 2022 atas nama korban pelapor Budi Hendra Limny dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/38/ VI/2022/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022 atas nama korban pelapor Hendra Martin.

Keonogis kejadian aksi Curat tersebut terjadi pada hari Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 05.30 WIB di rumah korban Budi Hendra Limny (35) di Jln.Sudirman No.100 Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura.

Sekedar diketahui, korban Budi Hendra Limny ini dari KTP nya merupakan warga Jln.Sei Kera No.183 B Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

Kronologis kejadiannya bermula pada hari Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 01.00 WIB, pelapor sedang berada dirumah Jln.Sudirman No. 100 Kel. Pekan Tanjung sedang istirahat di dalam kamarnya.

Sekitar pukul 06.00 WIB pelapor dibangunkan istrinya bernama Liusmyati (40) sembari mengatakan bahwa pintu lantai 2 terbuka dan kunci lantai 2 dalam keadaan terbalik.

Mendengar informasi dari istrinya, kemudian pelapor mengecek melalui CCTV dan pelapor mendapati seseorang sedang moncongkel pintu lantai 1 depan toko. Kemudian pelapor mengecek ke dalam toko dan pelapor sudah tidak melihat lagi uang sebanyak lebih kurang Rp20.000.000 yang berada di dalam laci kasir tokonya tersebut.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Tanjung Pura guna untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan dan kronologis kejadian tersebut Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH memerintahkan kepada Kanit Reskrim Iptu Hermawan SH beserta unit Reskrim Polsek Tanjung Pura untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku dan meneriksa bukti rekaman CCTV Tim berhasil melakukan penangkapan.

Awal peanangkapan kedua pelaku tersebut bermula saat Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jln.Dahlia Kekurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai.

Selanjutnya Tim langsung mengejar ke lokasi tersebut dan dari pengejaran terhadap pelaku akhirnya Tim menemukan kedua pelaku dan berhasil menangkapnya di pinggir Jln.Dahlia Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara.

Saat dilakukan interogasi di lapangan keduanya mengakui segala perbuatannya bahwa mereka benar telah membongkar pintu toko korban Budi Hendra Limyn dan menggondol uang Rp20 juta.

Pelaku juga telah mengakui bahwa mereka melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara melakukan pembongkaran rumah milik korban pelapor bernama Hendra Martin dengan cara masuk dari jendela lantai 2 dan berhasil menggondol uang sebesar Rp10 juta. Hal ini juga berdasarkan keterangan saksi bernama Sri (45) warga Dusun Palu Mardan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku tersebut, Tim langsung membawa pelaku sekaligus mengamankan barang bukti berupa 1 bilah linggis bewarna hijau, 1 bilah parang, 1 buah Bra (BH) berwarna putih untuk penutup kepala pelaku dan 1 buah gembok. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment